PPATK Temukan 59 Transaksi Mencurigakan
Transaksi itu dilakukan dengan besaran Rp 39 juta - Rp 30 miliar.
Kalau semua itikad brantas korupsi, pengungkapan data bank adalah hal yang sangat bisa dilakukan. Bukankah UU mengatur hal ini. Kembali kapada kejujuran semuanya: mau atau tidak kebobrokan ini terungkap! siapapun penerimanya.
<< Kembali ke halaman artikel
Jika anda member Vivanews, silahkan
login, atau
Daftar ID anda.