Reformasi Birokrasi
Ups! Anggaran Gaji 2010 Melesat Rp 28 T
Pemerintah menaikkan secara signifikan alokasi belanja pegawai tahun depan.
Selasa, 27 Oktober 2009, 08:31 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
rupiah (Andika Wahyu)

VIVAnews - Pemerintah menaikkan secara signifikan alokasi belanja pegawai 2010 sebesar Rp 28 triliun atau 21 persen menjadi Rp 161,7 triliun.

Sebagian dari kenaikan belanja pegawai itu digunakan untuk menjalankan program reformasi birokrasi yang berujung pada remunerasi pegawai di sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk legislatif dan yudikatif.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2010 disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai sebesar itu akan dilakukan berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan pemerintah untuk reformasi birokrasi. Ini untuk memperbaiki dan menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan maupun meningkatkan kualitas layanan publik. 

Nota keuangan ini telah disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPR, Jakarta pada 3 Agustus lalu.

Peningkatan alokasi belanja pegawai itu terjadi pada semua pos belanja, yakni alokasi untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta untuk kontribusi sosial.

Pada pos belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran digunakan untuk kenaikan tunjangan beras sesuai tingkat inflasi, accres 2,5 persen untuk menampung kenaikan pangkat/golongan, gaji berkala dan status pegawai, gaji ke-13, cadangan alokasi anggaran untuk tambahan kebutuhan pegawai baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji pada 2010.

Itu dilakukan terkait dengan target pemerintah melakukan reformasi birokrasi di 12 Kementerian/Lembaga (KL). Reformasi meliputi penataan remunerasi dan jaminan kesehatan bagi pejabat negara.

Ke-12 lembaga itu adalah Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, BKN dan BPKP.

Sekretaris Jenderal Forum Transparansi untuk Anggaran Indonesia (FITRA) mendesak agar kenaikan gaji pejabat negara dibatalkan.

Berdasarkan catatan FITRA, pada tahun 2008 saja kenaikan anggaran belanja di Depkeu naik hingga 270%, MA sebesar 230% dan BPK 163% MA, menyedot anggaran hingga Rp. 9,5 triliun atau 10 kali lipat lebih besar anggaran untuk penanganan gizi buruk, yang justru mengalami penurunan dari Rp 500 miliar menjadi Rp 400 miliar. 

Pejabat Eselon satu I di Depkeu mengantongi uang 46,9 juta per bulan dan Ketua MA mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar Rp. 50 Juta, dengan dalih reformasi birokrasi.

heri.susanto@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.