Standar kompensasi harus ditinjau kembali. Sebab, tak mungkin padam 3 hari berturut-turut.
|
|
Pemadaman Listrik Bergilir (VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kompensasi yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) atas kerugian yang diderita masyarakat akibat pemadaman listrik tidak realistis.
PLN berjanji mengganti sebesar 10 persen kerugian jika terjadi pemadaman selama tiga kali 24 jam.
"Standar kompensasi PLN harus ditinjau kembali. Sebab, tidak mungkin padam tiga hari berturut-turut, paling tidak sejam atau dua jam akan menyala," kata Ketua Umum YLKI Husna Zahir di Jakarta, Senin, 16 November 2009.
Kompensasi yang dijanjikan oleh PLN, menurut Husna, bukan alasan untuk tidak melakukan perbaikan pada manajemennya.
"Perlu dlihat apakah kompensasi itu masih cocok dengan kondisi yang makin memburuk. Kompensasi seperti itu tidak membuat PLN jera," kata Husna.
Sebab itu, dirinya meminta, dalam hal ini pemerintah harus turut campur mengingat kasus ini sudah menyangkut ketersediaan energi nasional.
YLKI, kata Husna, bersedia mengadvokasi masyarakat yang ingin menjalankan class action atas krisis listrik.
antique.putra@vivanews.com
• VIVAnews