Jika transaksi dianggap material, Bumi harus melaporkan aksi korporasi itu ke Bapepam-LK.
|
|
Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara (VIVAnews/Hadi Suprapto) |
|
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) untuk mengumumkan kepada publik proses pembelian 10 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara melalui PT Multi Daerah Bersaing.
"Sebaiknya diumumkan agar positif untuk pemegang saham publik," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 20 November 2009.
Multi Daerah Bersaing mengaku telah mentransfer dana pembelian 10 persen saham Newmont senilai US$ 391 juta pada 12 November 2009. Dana tersebut ditransfer dari rekening atas nama Bumi Resources melalui PT Bank Mandiri Tbk cabang Singapura.
Menurut Fuad, aksi korporasi tersebut harus melihat pada ketentuan mengenai transaksi material atau tidak. Jika dianggap material, perseroan harus melaporkan aksi korporasi tersebut kepada Bapepam-LK.
"Kalau tidak, ya sebaiknya disampaikan agar pemegang saham tahu," ujarnya.
Dia menambahkan, Bapepam-LK tidak bisa melarang aksi korporasi dari emiten di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati aksi korporasi tersebut diangap tidak baik oleh pemegang saham publik.
Mengenai kewajiban untuk menunjuk tim penilai (appraisal) dalam aksi korporasi tersebut, menurut Fuad, jika memang dianggap signifikan, Bumi perlu menggunakan jasa profesi penilai tersebut.
"Kan mereka sudah pengalaman, mestinya sudah tahu," katanya.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews