SBY Minta Century Kembalikan Rp 6,7 Triliun
Presiden juga berharap semua desas-desus yang melingkupi kasus Century disingkirkan.
Senin, 23 November 2009, 20:40 WIB
Umi Kalsum, Nur Farida Ahniar
Pengambilan duit di Bank Century (Vivanews/Nur Farida Ahniar)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta secara gamblang dana penyertaan pemerintah Rp 6,7 triliun di Bank Century dikembalikan. Presiden menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung menangani masalah ini.

"Kami akan melakukan tindakan internal yang berangkat dari hasil audit BPK dan segera dikembalikan dana penyertaan modal Rp 6,7 triliun kepada negara," kata Presiden dalam penjelasan di Istana Negara, Jakarta, Senin 23 November 2009.

Presiden juga berharap semua desas-desus dan semua kebohongan yang melingkupi kasus Century segera disingkirkan, misalnya terkait isu keterlibatan Partai Demokrat dalam kasus Century, dengan menghadirkan fakta yang sesungguhnya. "DPR dapat menggunakan hak angket, saya menyambut baik agar perkara ini dapat kejelasan dan mengetahui apa tindakan-tindakan yang dapat dilakukan," kata Presiden.

Pemerintah telah mengucurkan dana penyertaan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century dalam empat tahap.

Tahap pertama mencapai Rp 2,776 triliun yang dikucurkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS No KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan PMS LPS kepada Bank Century. Tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.

Untuk tahap pertama ini penyetoran dilakukan sebanyak enam kali:
1. 24 November 2009 sebesar Rp 1 triliun (tunai)
2. 25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar (tunai)
3. 26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar (tunai)
4. 27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar (tunai)
5. 28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar (tunai)
6. 1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826 miliar (tunai)

Tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan KDK LPS No KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century Tbk. Tujuan PMS ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9-31 Desember 2008.

Untuk tahap kedua ini penyetoran dilakukan sebanyak 13 kali dengan rincian:
1. 9 Desember 2008 sebesar Rp 250 miliar (tunai)
2. 10 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar (tunai)
3. 11 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar (tunai)
4. 15 Desember 2008 sebesar Rp 175 miliar (tunai)
5. 16 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar (tunai)
6. 17 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar (tunai)
7. 18 Desember 2008 sebesar Rp 75 miliar (tunai)
8. 19 Desember 2008 sebesar Rp 125 miliar (tunai)
9. 22 Desember 2008 sebesar Rp 150 miliar (tunai)
10. 23 Desember 2008 sebesar Rp 30 miliar (tunai)
11. 23 Desember 2008 sebesar Rp 445 miliar (SUN)
12. 24 Desember 2008 sebesar Rp 80 miliar (tunai)
13. 30 Desember 2008 sebesar Rp 270,749 miliar (tunai)

Tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan KDK LPS No KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century Tbk.

Setoran ini dilakukan sebanyak tiga kali untuk memenuhi kebutuhan CAR delapan persen denganrincian:
1. 4 Februari 2009 sebesar Rp 820 miliar (SUN)
2. 24 februari 2009 sebesar Rp 150 miliar (tunai)
3. 24 Februari 2009 sebesar Rp 185 miliar (SUN)

Tahap keempat dikucurkan sebesar Rp 630,221 miliar yang dilakukan secara tunai sebanyak satu kali pada tanggal 24 Juli 2009. Pengucuran ini berdasarkan KDK LPS No KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen. Total dari pencairan sebanyak empat tahap ini mencapai Rp 6,7 triliun.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.