Bocoran Audit Bank Century
BI Biarkan Century Langgar BMPK 2005-2007
BI menemukan pelanggaran BMPK sejak 2005-2007
Selasa, 24 November 2009, 07:34 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa selama tiga tahun berturut-turut PT Bank Century Tbk melakukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Namun, BI tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"BI menemukan pelanggaran BMPK sejak 2005-2007," demikian terungkap dalam laporan audit invetigasi BPK yang salinannya diperoleh VIVAnews di Jakarta, 23 November 2009.

Pelanggaran BMPK yang dimaksud mencakup aset-aset surat-surat berharga valas, pembelian certificate deposit, penukaran security notes, dan fasilitas letter of credit.

Hal tersebut, menurut BPK, telah melanggar ketentuan PBI No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK, bank itu akan dikenai sejumlah sanksi. Selain dikenakan sanksi administrasi, Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana.

Itu tertuang dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.

• VIVAnews
 
komentar
Pemerhati
24/11/2009
Aduh gmn sih BPK koq alur logikanya mbulet ga karuan. Ga runtut n tidak menunjukkan kondisi "sebab-akibat". Di laporan BPK sendiri bilang adamya kelemahan pengawasan oleh BI ke Century. Ya sudah pasti kasus pelanggaran BMPK tidak ketahuan. Tapi bukan berarti dibiarkan. Kalau dibiarkan artinya BI sudah tahu ada pelanggaran tapi tidak bertindak. Lha gimana bisa tahu ada pelanggaran kalau tidak ada pengawasan? Di bagian lain BPK sendiri yang menyatakan kalau sebenarnya proses awal merger Century tidak layak. Tapi karena dibantu pejabat2 BI merger tetep terlaksana termasuk ditunjuknya Rafat sebagai pengelola meski tidak memenuhi syarat. Kalau demikian kondisinya kan ya jadi "wajar" ga ada pengawasan. Justru kalau pengawasan kuat kan jadi ketahuan proses awal mergernya dulu tidak benar...Kaya'nya perlu ahli urut nalar nih buat baca Laporan Audit BPK.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.