|
|
Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa selama tiga tahun berturut-turut PT Bank Century Tbk melakukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Namun, BI tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"BI menemukan pelanggaran BMPK sejak 2005-2007," demikian terungkap dalam laporan audit invetigasi BPK yang salinannya diperoleh VIVAnews di Jakarta, 23 November 2009.
Pelanggaran BMPK yang dimaksud mencakup aset-aset surat-surat berharga valas, pembelian certificate deposit, penukaran security notes, dan fasilitas letter of credit.
Hal tersebut, menurut BPK, telah melanggar ketentuan PBI No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK, bank itu akan dikenai sejumlah sanksi. Selain dikenakan sanksi administrasi, Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana.
Itu tertuang dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.
• VIVAnews