Dana penyelamatan senilai Rp 632 miliar diperoleh setelah muncul data pada 31 Oktober 2008
|
|
Jawaban Menkeu Atas Audit Bank Century: Sri Mulyani (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis) |
|
VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menilai perbedaan nilai besaran dana penyelamatan Bank Century yang dikeluhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dilihat konteks waktu dan kondisinya.
BPK dalam keterangan pers menyebutkan BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Akibatnya terjadi peningkatan biaya penanganan Century dari perkiraan awal Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
"Ada hal-hal lain yang membuatnya berubah," ujar Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution dalam konperensi Pers KSSK menanggapi Hasil Audit BPK di Kantor Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa, 24 November 2009.
Menurut Darmin, dana penyelamatan senilai Rp 632 miliar diperoleh setelah muncul data pada 31 Oktober 2008. Pada saat bergerak ke tanggal 20 November 2008, angka tersebut kemudian bergerak menjadi Rp 2,65 triliun dan terus berubah hingga akhir Desember.
"Jangan pernah meminta data pada 20 November diserahkan pada 20 November. Karena pada tanggal itu data yang paling mutakhir adalah tanggal 31 Oktober 2008. Terlambat tiga minggu karena bank harus mengkompilasi data dari seluruh kantor cabangnya," katanya.
Darmin menjelaskan, selain harus melihat tanggal dari pemutakhiran data, penilaian pemberian dana penyelamatan juga dilakukan karena dana mengalir keluar dari Century terus berlangsung setelah bank tersebut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Faktor lainnya adalah surat berharga yang dimiliki oleh Century ternyata mengalami macet. "Ada tidaknya surat berharga yang macet membuat perbedaan nilai," katanya.
Kondisi surat berharga Century yang macet tersebut terjadi setelah pemilik bank mengalami pergantian. Akibatnya, bank tidak dapat membayar bunga jatuh tempo dari surat berharga tersebut.
"BPK mengusulkan, seharusnya surat berharga gagal tersebut ditetapkan dari awal. Kami dari BI memandang hal itu tidak bisa dilakukan karena faktanya Century sebelumnya masih membayar," kata Darmin.
• VIVAnews