Bapepam Ubah Aturan Transaksi Material
Transaksi material adalah transaksi dengan nilai 20 persen atau lebih dari ekuitas.
Kamis, 26 November 2009, 10:52 WIB
Arinto Tri Wibowo
   

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan dua peraturan tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan serta transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama.

Peraturan yang diterbitkan pada Rabu 25 November 2009 di Jakarta bernomor IX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu serta Peraturan Nomor IX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-413/BL/2009 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Kedua peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya guna memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Beberapa pokok perubahan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut adalah:

1. Peraturan Nomor IX.E.1

a. Menyempurnakan definisi benturan kepentingan, sehingga benturan kepentingan adalah “Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan dimaksud”.

b. Memperluas cakupan mengenai definisi transaksi afiliasi, sehingga transaksi afiliasi adalah “Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan”.

c. Menambah beberapa jenis transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

2. Peraturan Nomor IX.E.2

a. Mengubah ketentuan mengenai penentuan nilai materialitas suatu transaksi, sehingga transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi material adalah transaksi dengan nilai 20 persen atau lebih dari ekuitas perusahaan.

b. Mengubah ketentuan mengenai kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS atas rencana transaksi material, sehingga kewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS hanya diperlukan jika transaksi material mempunyai nilai lebih besar dari 50 persen dari ekuitas perusahaan.

c. Sedangkan untuk transaksi material dengan nilai transaksi 20-50 persen dari ekuitas perusahaan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam-LK.

d. Menambah ketentuan mengenai harga saham, dalam hal obyek transaksi material adalah saham emiten atau perusahaan publik.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.