Skandal Bank Century
LPS Bantah Data Aliran Dana Bendera
Seperti diketahui, Bendera melansir dugaan aliran dana Bank Century ke sejumlah pejabat.
Selasa, 1 Desember 2009, 11:38 WIB
Antique, Purborini
LPS Akan Jual Bank Century (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LP) dan Manajemen PT Bank Mutiara Tbk (nama baru dari Bank Century) membantah adanya aliran dana ke partai politik tertentu seperti dilansir Benteng Demokrasi Indonesia (Bendera).

"Tidak ada pembayaran yang disebutkan Bendera oleh LPS," kata Ketua LPS Firdaus Djaelany di Jakarta, 1 Desember 2009.

Direktur Treasury Bank Mutiara Ahmad Fajar juga mengatakan hal yang sama. "Data nasabah yang disebutkan oleh Benteng tidak ada pada kami," kata dia di tempat yang sama.

Ahmad menuturkan, Bank Mutiara yang ketika itu bernama Bank Century merupakan bank operasi normal.

Dia menambahkan, pencairan dana ke nasabah dilakukan karena tidak mau memperpanjang depositonya. "Selain itu, nasabah meminta agar dana mereka ditransfer ke bank lain," ujar Ahmad.

Seperti diketahui, Bendera melansir dugaan aliran dana Bank Century kepada sejumlah pejabat pemerintah. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum Rp 200 miliar, Lembaga Survei Indonesia Rp 500 miliar, FOX Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edihie Baskoro Yudhoyono, anggota DPR komisi I 2009-2014, Rp 500 miliar, Hatta Radjasa Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNi Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Mantan Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng, pimpinan FOX, Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan dana LPS yang digunakan untuk membayar ke nasabah sebesar Rp 4,3 Triliun. "Dana itu dikeluarkan untuk membayar deposan yang sudah jatuh tempo pada November sampai Desember 2008," kata dia.

Dana deposan yang jatuh tempo bernilai Rp 7 triliun dalam waktu satu bulan. Sebanyak 8.577 nasabah penyimpan menarik yang simpanannya dengan nilai pembayaran Rp 4,02 triliun. Sebesar 7.770 atau 91 persen merupakan nasabah perorangan dan sebesar 807 nasabah atau sembilan persen merupakan nasabah BUMN atau korporat. Pembayaran kepada nasabah perorangan Rp 3,27 Triliun dan sisanya nasabah korporat.

Penarikan dengan nilai kurang Rp 2 miliar dilakukan oleh 8.249 nasabah dengan nilai total Rp 2,19 Triliun. Sedangkan penarikan nasabah penyimpan dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar dilakukan oleh 328 nasabah sebesar Rp 1,83 triliun. Rata-rata penarikan sebesar Rp 5,6 miliar per nasabah.

Namun, Maryono menolak menyebutkan identitas nasabah-nasabah tersebut. "Kami berpegang kepada undang-undang kerahasiaan bank," kata dia.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.