Polisi Bantu Depkeu Tindak Pelanggar Pajak
Polisi akan menindak si pelanggar hukum itu dengan UU KUHP.
Selasa, 9 Februari 2010, 13:19 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
Kabareskrim: Ito Sumardi (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia akan membantu Departemen Keuangan guna menindak para pembangkang pajak. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan dalam waktu dekat ini, Polri bersama Departemen Keuangan akan menandatangani nota kesepahaman (MoU).

"Waktu penandatanganan MoU tinggal mencocokkan antara Kapolri dengan Menteri Keuangan," ujar Ito di Kantor PTIK, Selasa 9 Februari 2010.

Intinya dari kerjasama itu adalah untuk menangani masalah pajak seperti yang telah disampaikan Presiden RI.

Ito menuturkan Polri dalam masalah ini akan menangani masalah yang berkaitan dengan tindak pidana yang ditemukan. Untuk masalah pajaknya, Polri tidak ikut mengerjakan.

"Kami hanya masuk di unsur-unsur pelanggaran pajak itu ada yang seperti unsur pidana, penipuan, pemalsuan dan money laundring. Untuk masalah pajaknya, terserah dengan pajak," kata Ito.

Polri, kata dia, akan menindak si pelanggar hukum itu dengan UU KUHP sedang Kantor Pajak menangani terkait unsur-unsur pajak yang dilanggar.

"MoU itu pada prinsipnya untuk mengintensifkan upaya hukum, terhadap pelanggar pajak, juga akan diatur lembaga penyanderaan, tapi kami juga hati-hati karena ada hak azasi para wajib pajak yang harus diperhatikan. Jadi jangan semata-mata menegakkan hukum tapi kita mengabaikan hak itu tadi," katanya.



• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Bisnis Terpopuler