Penumpukan itu karena terbatasnya Hakim Agung Pajak, yakni hanya satu orang.
|
|
foto ilustrasi pajak ( saya.adri ) |
|
VIVAnews - Lebih dari 1.000 perkara pajak menumpuk di Mahkamah Agung, sementara sebanyak 9.400 perkara masih menggunung di Pengadilan Pajak. Pengusaha mensinyalir penumpukan itu karena terbatasnya Hakim Agung Pajak, yakni hanya satu orang, Widayatno Sastro Hardjono.
"Kalau hakim agung cuma satu sedangkan tren perkara pajak selalu menumpuk di MA untuk peninjauan kembali (PK)," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2010.
Hariyadi menjelaskan, perkara pajak selalu berujung di MA meski sempat diajukan keberatan di Ditjen Pajak dan banding di Pengadilan Pajak.
Mengingat tren semacam itu, sementara jumlah hakim agung terbatas, alhasil penumpukan perkara terjadi di Mahkamah Agung. Penumpukan disinyalir mencapai 7 hingga 8 tahun sejak wajib pajak perusahaan ditetapkan bersengketa oleh Ditjen Pajak.
Dengan adanya proses hukum tersebut, diperkirakan akan menghambat iklim investasi karena perusahaan bersengketa akan terhambat melakukan aksi korporasi karena membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). "Kami sudah sampaikan persoalan ini ke DPR, Komisi Yudisial, Presiden, dan MA tapi belum ada respon," ujarnya.
Terbatasnya jumlah hakim agung juga disinyalir karena persyaratan rekrutmen yang kurang kondusif sesuai dengan UU Mahkamah Agung. Untuk itu Kadin meminta ada amandemen UU Mahkamah Agung.
"Idealnya, sesuai hitung-hitungan MA, jumlah hakim agung pajak minimal 3 orang," kata dia.
hadi.suprapto@vivanews.com
• VIVAnews