Gaji Minimal Rp 1,040 Juta
Kenaikan Gaji PNS 2009 Dirapel Maret
Pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen pada tahun ini.
Selasa, 17 Februari 2009, 11:57 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
  (Antara)

VIVAnews - Pemerintah akan membayar kenaikan gaji pegawai negeri sebesar 15 persen pada Maret ini.

"Pembayaran kenaikan gaji akan dirapel Maret," ujar Dirjen Anggaran, Anny Ratnawati di gedung Permodalan Nasional Madani (PNM), Selasa, 17 Februari 2009.

Pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen pada tahun ini. Kenaikan gaji itu terhitung mulai Januari.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Negara, Herry Purnomo menjanjikan kenaikan gaji PNS akan dibayar Februari. Namun untuk pembayaran gaji baru tersebut, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah.

PP tersebut akan mengatur pengeluaran pemerintah seperti gaji, pensiun, dan lain-lain. "Begitu PP keluar langsung kami instruksikan untuk pembayaran."

Sedangkan untuk gaji ke-13, pemerintah akan memberikan pada masa kenaikan sekolah, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan PP yang baru, gaji PNS minimal Rp 1,040 juta untuk PNS golongan satu masa kerja 0 - 1 tahun.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Bisnis Terpopuler