Sanksi Bagi Debitor Bermasalah
Tak Bayar Utang 8 Tahun, Mandiri Lelang Benua
Benua tidak bisa menunjukkan kemampuan untuk membayar utang sebesar Rp 480,7 miliar.
Selasa, 24 Maret 2009, 12:08 WIB
Heri Susanto, Nur Farida Ahniar
Gedung Bank Mandiri (VivaNews/ Nur Farida)

VIVAnews - PT Bank Mandiri Tbk mengambil tindakan tegas dengan melelang aset Benua Indah Group. Alasannya, sebagai debitor selama 8 tahun, Benua tidak bisa menunjukkan kemampuan untuk membayar utang sebesar Rp 480,7 miliar.

"Jika bermasalah dan tidak bisa menunjukkan kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban memang harus diambil tindakan tegas," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Agus Martowardojo di Jakarta Selasa 24 Maret 2009.

Namun ketika ditanya bagaimana hasil lelang, Agus menjawab dia belum mengetahui. "Hasilnya belum ada laporan," katanya.

Seperti diketahui, Bank Mandiri melelang aset obligornya yaitu Benua Indah Group akan dilelang dengan harga bawah (floor price) sebesar Rp 350 miliar. Benua Indah Group sendiri memiliki kewajiban kepada Bank Mandiri sebesar Rp 480,7 miliar.

Bank Mandiri telah menyerahkan penyelesaian utang itu kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN). Dari KPKLN sendiri telah mengeluarkan nomor peserta lelang.

“Informasi yang saya dapatkan sudah ada satu peserta yang berminat untuk membeli aset itu,” kata Group Head Credit Recovery I Bank Mandiri Wiseto Baroto kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.