Masuk Daftar Negatif Investasi
Menperin: Industri Rokok Sudah Lampaui Batas
"Jumlah pemain industri rokok sudah lebih dari 4.000 perusahaan, maka harus dibatasi."
Kamis, 2 Juli 2009, 14:25 WIB
Umi Kalsum, Elly Setyo Rini
Home industry rokok di Desa Waung, Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, (Antara/ Arief Priyono)

VIVAnews - Usulan Departemen Perindustrian memasukkan industri rokok ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) bukan tanpa sebab. Pertumbuhan industri ini dinilai sudah kelewat batas.

"Jumlah pemain industri rokok sudah lebih dari 4.000 perusahaan, maka harus dibatasi," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai Rapat Kerja dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2009.

Fahmi menjelaskan, sebelum otonomi daerah, jumlah pemain hanya berkisar 1.800 perusahaan dan terus bertambah hingga sekarang.

"Usulan ini (masuk DNI) sudah diajukan sejak tahun 2006," kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wahyudi di tempat yang sama. Menurut Benny, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi tapi hanya menutup izin usaha baru bagi perusahaan besar.

"Jadi untuk industri kecil kalau mau bermitra dengan industri besar diperbolehkan, misalnya melalui konsep Mitra Produksi Sigaret (MPS)," tambah Fahmi. Contohnya, Sampoerna yang bermitra dengan Djarum.

Sehingga dia mengatakan, tidak ada pembatasan jika industri kecil atau koperasi difasilitasi oleh industri besar. "Bahkan tidak akan dibatasi perluasan (ekspansi) oleh industri yang sudah ada," kata Fahmi.

Dengan penyempurnaan DNI dalam Perpres 111/2007, kata Fahmi, industri yang bergerak secara ilegal atau industri yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut akan dilakukan penindakan.

"Tapi kalau industri kecil yang dalam proses pembinaan pemerintah namun belum mendapat izin usaha maka pemerintah akan dorong supaya mendapat izin," katanya.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.