Masuk Daftar Negatif Investasi
Pengendalian Tembakau Tak Wajib Diratifikasi
Konvensi itu mengatur pengendalian tembakau yang sejak diadopsi Organisasi Kesehatan Dunia
Kamis, 2 Juli 2009, 15:45 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
Ladang tembakau (Corbis)

VIVAnews - Industri rokok diusulkan dalam daftar negatif investasi (DNI) melalui penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 111/2007. Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada kegiatan ekonomi internasional di Indonesia, misalnya hambatan ekspor negara lain dan desakan untuk meratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC).

Konvensi itu mengatur pengendalian tembakau yang sejak diadopsi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003 telah ditandatangani 155 dari 192 negara, termasuk Amerika Serikat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris membantah Indonesia wajib meratifikasi konvensi dari PBB. "Konvensi PBB tidak wajib," kata dia usai Rapat Kerja dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 2 Juli 2009. "Konvensi boleh ditaati, boleh tidak karena bukan keharusan."

Menurut dia, Indonesia seharusnya bersikap netral atas konvensi tersebut. Tidak ada pengaruhnya antara ditandatangani dan tidak ditandatangani ratifikasi itu.

Ketidakharusan meratifikasi konvensi berskala internasional tersebut, menurut Fahmi, belajar dari pengalaman ratifikasi konvensi Kebebasan Berserikat yang dilakukan pada 1998. "Waktu meratifikasi konvensi itu saya menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, padahal konvensi dikeluarkan pada tahun 1936. Toh, dalam jeda itu tidak terjadi apa-apa," ujarnya.

Bahkan, dia menambahkan, Amerika Serikat hingga sekarang belum bersedia meratifikasi karena menurut mereka tidka perlu.

Fahmi juga membantah dengan tidak diratifikasinya konvensi pengendalian tembakau, maka ekspor rokok Indonesia akan tertekan. "Tidak perlu kuatir dengan ekspor tertekan karena penyerapan dalam negeri cukup besar," tutur dia. hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.