Pajak Rokok Ditetapkan 10 Persen
Pajak ini akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
Kamis, 2 Juli 2009, 16:50 WIB
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan
  (VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti)

VIVAnews - Pemerintah dan DPR menyepakati penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai mulai 2014. Selain itu juga disepakati nilai pajak ini akan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Pansus PDRD Harry Azhar Aziz mengatakan definisi pajak yang dipakai di sini adalah pajak tambahan atas penjualan rokok. Angka 10 persen itu dihitung dari nilai cukai. "Sehingga kalau target cukai 2009 adalah Rp 54 triliun, maka pajak rokok ini besarnya Rp 5,4 triliun," kata Harry di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.

Penarikan pajak ini akan dilakukan pemerintah pusat. Setelah terkumpul, pajak ini akan dibagikan ke 33 provinsi. Teknis pembagiannya  adalah pemerintah provinsi mendapatkan 30 persen dan pemerintah kabupaten/kota mendapatkan 70 persen.

"Mekanisme seperti ini ditempuh untuk menghindari efisiensi dan pengurangan biaya yang tidak perlu," kata Harry. Sehingga dengan kesepakatan seperti ini, semua daerah bisa mendapatkan setoran pajak secara adil.

Untuk besarnya pajak yang diterima oleh daerah, menurut Harry, tergantung populasi penduduk di provinsi yang akan diberikan. Alasannya, agar tidak terjadi ketimpangan.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.