Reformasi Birokrasi
Belanja Pegawai 2010 Naik Tajam Rp 28 Triliun
Pemerintah menaikkan secara signifikan alokasi belanja pegawai tahun depan Rp 28 triliun.
Rabu, 12 Agustus 2009, 12:42 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
rupiah (Andika Wahyu)

VIVAnews - Pemerintah menaikkan secara signifikan alokasi belanja pegawai tahun depan sebesar Rp 28 triliun atau 21 persen pada tahun depan menjadi Rp 161,7 triliun. Sebagian dari kenaikan belanja pegawai itu digunakan untuk menjalankan program reformasi birokrasi yang berujung pada remunerasi pegawai di sejumlah kementerian dan lembaga.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2010 disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai sebesar itu akan dilakukan berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan pemerintah untuk reformasi birokrasi. Ini untuk memperbaiki dan menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan maupun meningkatkan kualitas layanan publik.

Nota keuangan ini telah disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPR, Jakarta pada 3 Agustus lalu.

Peningkatan alokasi belanja pegawai itu terjadi pada semua pos belanja, yakni alokasi untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta untuk kontribusi sosial.

Pada pos belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran digunakan untuk kenaikan tunjangan beras sesuai tingkat inflasi, accres 2,5 persen untuk menampung kenaikan pangkat/golongan, gaji berkala dan status pegawai, gaji ke-13, cadangan alokasi anggaran untuk tambahan kebutuhan pegawai baru.

Selain itu, anggaran tersebut juga ditujukan untuk kenaikan gaji pokok dan pensiunan PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen, kebutuhan anggaran kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI/Polri menjadi Rp 20 ribu dan Rp 40 ribu, serta kebutuhan anggaran untuk tambahan remunerasi pada sejumlah kementerian dan lembaga. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada 2010 pemerintah mentargetkan akan melakukan reformasi birokrasi di 12 Kementerian/Lembaga (KL). Reformasi meliputi penataan remunerasi dan jaminan kesehatan bagi pejabat negara.

Ke-12 lembaga itu adalah Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, BKN dan BPKP.

Menurut Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, dengan reformasi birokrasi tersebut, gaji PNS di sejumlah kementerian itu akan mengalami kenaikan tajam. Bahkan, ada yang naik 10 kali lipat menjadi Rp 40 jutaan.

 

• VIVAnews
 
komentar
PANJI ANGGARA
07/09/2009
Bersyukurlah para aparatur negara karena pemerintah sekarang memperhatikan anda. Semua itu harus dibarengi dengan kinerja yang baik serta pelayanan publik yang memuaskan.
jamil
03/12/2009
kasihan ya guru dan dosen tdk dapat apa2. pemerintah kebanyakan hanya janji semata buktinya kenaikan anggaran pendidikan selama ini tdk bs dinikmati sepenuhnya oleh para dosen/pendidik. program sertifikasi tdk bs memberikan kesejahtraan bagi dosen, hal ini karena yg bs menikmati tunjgnan sertifikasi hanya org-org tertentu yg memenuhi persyartan, tdk ada rs keadilan. mungkin inilah gelar yg bs kt terima pahlawan tanpa tnd jasa. harusnya pemerintah memberikan tambhan tunjgan khusus bagi guru dan dosen yang belum disertifikasi, tp ini mungkin hanya sebuah mimpi indah: andaikan sy jdi presiden atau mendiknas…
bayu trianto
04/01/2010
berita seperti ini sering menimbulkan kegelisahan.. pada pengawa yang dibawah lembaga yang di sebutkan tersebut. kalo saja tidak terwujud dipastikan akan banyak yang stress. sekarang udah tahun 2010 apakah udah ada realisasinya.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Bisnis Terpopuler