Hore, PNS Dapat Uang Lembur
PNS yang berhak mendapatkan uang lembur adalah yang bekerja 1 jam full di luar jam kerja.
Jum'at, 11 September 2009, 22:47 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Umi Kalsum
Menkeu Sri Mulyani (Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Pegawai Negeri Sipil kini bisa menikmati uang lembur. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Upah lembur PNS bisa mencapai 200 persen dari besarnya uang lembur jika mereka masuk pada hari libur.

Peraturan pemberian uang lembur bagi PNS ini, kata Kabiro Humas Depkeu Harry Z Soeratin, Jumat 11 September 2009 dikeluarkan untuk meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.

Dijelakan, kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.

PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Sedangkan  khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.

"Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200 persen dari besarnya uang lembur," kata Harry. Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.

Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut, diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU. Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU.

• VIVAnews
 
komentar
agus
11/09/2009
yah pns dan pegawai suasta sangat jauh pns makin sejastra non pns hidup susah karyawan pabrik banyak phk pabrik banyak yang bangkrut non pns pgimana kelanjutan mempertahankan hak hidup di negri ini
Kirapp
12/09/2009
Ide bagus ya ? bisa jadi ajang korupsi waktu, pengawasan pegawai negeri kurang dalam kerjaan....banyak yg ganggur, terus berapa anggaran yg dikeluarkan jika seluruh pegawai negeri pada lembur ? Pemborosan.... Perusahaan aja kecolongan karyawan molorin kerja akhirnya ada lembur ini yng diharapkan krn tambahan lemburnya besar...ahh paling komentar ini gak ada artinya coy..........
budi
12/09/2009
emangnya yang paling berjasa dinegara ini PNS thok.Negara harus adil
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.