|
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai meminta masukan dari pelaku pasar (rule making rule) terkait penyempurnaan peraturan Bapepam Nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Dalam draf awal penyempurnaan peraturan yang dipublikasikan Bapepam-LK, akhir pekan lalu, disebutkan, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten atau perusahaan publik ditetapkan maksimal 10 persen dari modal disetor.
Selain itu, emiten yang akan melakukan penambahan modal tanpa HMETD wajib mengumumkan informasi kepada pemegang saham maksimal 14 hari sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ketentuan itu di antaranya memuat mekanisme penambahan modal tanpa HMETD yaitu melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum.
Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, penawaran umum saham kedua tidak perlu prospektus dan cukup mendapat pernyataan efektif Bapepam-LK.
Perseroan nantinya harus memberikan laporan tertulis mengenai penawaran umum saham kedua atau secondary public offering (SPO) tersebut.
Proses tersebut juga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi perusahaan memperoleh dana dari pasar. "Aliran dana akan masuk, padahal sebelumnya menunggu selama 28 hari," katanya.
Peraturan baru tersebut, Fuad melanjutkan, akan meningkatkan minat perusahaan untuk mencatatkan sahamnya (listing) di bursa.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews