Bisnis
TPI Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan
Putusan pengadilan ini berdasarkan gugatan permasalahan utang yang diajukan Crown Capital.
Rabu, 14 Oktober 2009, 12:42 WIB
Ismoko Widjaya, Yudho Rahardjo

VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Putusan pengadilan ini berdasarkan gugatan permasalahan utang yang diajukan Crown Capital Global Limited.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pailit pemohon PT Crown Capital Global Limited, menyatakan PT TPI pailit," kata Ketua Majelis Hakim Maryana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2009.

Kasus ini bermula saat TPI masih dipegang kendali Siti Hardiyanto Rukmana atau Tutut Soeharto. Tutut meminjam dana sebesar US$50 juta dengan bunga US$ 3 juta pada 16 April 1993 kepada Brunei Investment Agency.

Pada 4 Mei 1993, uang itu akhirnya cair senilai US$25 juta. Tetapi, uang itu cair ke rekening pribadi Tutut Soeharto di Standard Chartered Bank, New York.

Sebelumnya, TPI pernah menghadirkan dua saksi untuk melawan gugatan pailit itu. Saksi yang diajukan pun tidak tanggung-tanggung.

Dua saksi itu yakni Direktur Utama PT Globa Mediacom Budi Rustanto dan Direktur Utama TPI, Erwin Anderson. Awalnya pihak Crown keberatan atas pengajuan kedua saksi.

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
   
Nama
Email
Komentar
 
  Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
 
 
  *Jika anda member Vivanews, silahkan  atau